Home  /  Berita  /  Hukum

Seorang Kakek di Padang Divonis 6 Tahun Penjara karena Jual Narkoba

Seorang Kakek di Padang Divonis 6 Tahun Penjara karena Jual Narkoba
ilustrasi
Kamis, 12 November 2015 08:15 WIB
Penulis: .

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara seorang kakek, Yanuar Edi (60), karena terbukti bersalah menjual narkoba jenis sabu-sabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim ketua Siswatmono Radiantoro di Padang, Rabu (11/11).

Selain pidana penjara, Yanuar Edi juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Afliandi yang menuntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Yanuar Edi tampak tertunduk mendengar hakim membacakan masa hukuman yang harus dijalaninya itu. Usai persidangan dia dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Padang.

Yanuar ditangkap polisi di Jalan Damar, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat pada 5 Juni 2015 sekitar pukul 21.15 WIB.

Penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterima polisi dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi yang menyamar sebagai pembeli akhirnya menangkap Yanuar ketika bertransaksi. Sabu-sabu seberat 3,54 gram yang dibawanya dijadikan barang bukti.***

Sumber:mdanbisnis.com
Kategori:Padang, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/