Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
4 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

DPRD Padang Dorong Pemberantasan Premanisme Terhadap Sopir Angkot

DPRD Padang Dorong Pemberantasan Premanisme Terhadap Sopir Angkot
Selasa, 24 November 2015 19:10 WIB
Penulis: Agip M Noerman
PADANG - Wakil Ketua Komisi III DPRD Padang, Helmi Moesim mendorong semua elemen memberantas aksi premanisme terhadap sopir angkot yang marak terjadi. Sebab, pungutan liar yang dengan modus premanisme sudah meresahkan para sopir angkot.

''Persoalan premanisme tehadap sopir angkot memang menjadi tanggungjawab Dishub dan Kepolisian. Namun, kita juga mendorong elemen masyarakat lain seperti Organda untuk membasmi premanisme tersebut," kata politisi Golkar ini, Selasa (24/11) di gedung DPRD Padang.

Helmi Moesim mengaku terkejut dengan begitu kompleksnya persoalan perhubungan di Kota Padang. Mulai dari persoalan parkir yang mengakibatkan kemacetan. Kemudian, terkait penambahan armada Trans Padang hingga kemacetan sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan yang belum teratasi. Namun, yang menjadi perhatian Helmi yaitu persoalan pungli yang berkedok premanisme.

"Ini tidak bisa dibiarkan karena berkaitan dengan imej Kota Padang sebagai "Kota Pemalak". Jadi kita harus bersama-sama memberantas premanisme," tegas Helmi.

Sementara, terkait tuntutan pencabutan Surat Edaran (SE) dari pemilik angkot, Ketua Komisi III Yandri Hanafi menjawabnya masih normatif. Tidak ada rasa kekhawatiran yang selama ini mereka takutkan. Yandri menekankan, agar DishubKominfo segera mengakomodir dengan membicarakan bersama Ditlantas Polda Sumbar, Sat Lantas Kota Padang, Organda dan para pemangku kepentingan yang berkaitan.

"Kami minta agar ada pertimbangan dan kebijakan di daerah, walau kebijakan tersebut berasal dari pusat (Polri). Artinya ada jalan keluar dengan menuliskan nama para pemilik angkot di BPKB atau STNK, jika memang dibolehkan. Jika memang tidak dibolehkan, tentu perlu solusi lain, sehingga ada pemerataan dan tidak merugikan para pemilik angkot," sebut Yandri Hanafi di dampingi para anggota komisi III lainnya. (agb)

Kategori:Padang, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/