Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
16 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
16 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup

Ingat! Selama Minggu Tenang, Akun Medsos Paslon Kepala Daerah Wajib Ditutup
Komisoner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi, Benny Aziz
Jum'at, 04 Desember 2015 19:54 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Jelang ditetapkannya limit batas akhir kampanye bagi paslon cawako dan cawako Bukittinggi besok 5 November 2015, Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Bukittinggi Benny Aziz mewarning para pasangan calon (paslon) dan timnya, untuk menutup seluruh akunnya di media sosial, baik dalam bentuk website maupun dalam jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Line dan yang lainnya, saat diberlakukannya masa tenang.

“Masa tenang akan dimulai hari Minggu tanggal 6 hingga Selasa 8 Desember 2015. Sesuai undang-undang, seluruh akun tim dan paslon harus ditutup, paling lama satu hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lama hingga Senin 6 Desember 2015 pukul 23.59 WIB,” ungkap Benny Aziz, Jumat 4 November 2015.

Benny Aziz juga mengingatkan kepada tim sukses (timses) masing-masing paslon yang mengikuti Pilkada Bukittinggi pada 9 Desember 2015 akan datang untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada masa tenang, baik dalam bentuk pertemuan terbatas, kampanye terbuka hingga memberi selebaran atau kalender yang terkait dengan kegiatan sosialisasi masing-masing paslon.

“Selama masa tenang semua peserta Pemilu dilarang menggelar kampanye dalam bentuk atau metode apapun. Selain itu, seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan oleh masing-masing peserta Pilkada 2015, karena jika kedapatan melanggar aturan itu sanksinya adalah pidana,” terangnya.

Benny Aziz juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Bukittinggi untuk turut serta berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015 mendatang dengan datang ke TPS-nya masing-masing. “Tidak hanya datang dan memilih saja, tapi kalau bisa, sebaiknya ikut mengawal hak suaranya,” tandasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/