Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
11 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
51 menit yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
39 menit yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Horeee...Tunjangan Pegawai BMKG Naik Jadi Rp1,7 Juta Hingga Rp22,8 Juta

Horeee...Tunjangan Pegawai BMKG Naik Jadi Rp1,7 Juta Hingga Rp22,8 Juta
Kantor BMKG Jakarta
Jum'at, 27 November 2015 14:41 WIB
Penulis: Calva
JAKARTA - Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini diberikan perlu untuk ditingkatkan. Dan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

“Pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan BMKG) yang mempunyai jabatan di lingkungan BMKG, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu dari angka terendah Rp1,7 juta hingga tertinggi Rp22,8 juta

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 128 Tahun 2015 itu.

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan. Adapun penetapan jabatan di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geosifika ditetapkan oleh Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Menurut Pasal 11 Perpres Nomor 128 Tahun 2015 ini, pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu. (***)

Sumber:Setkab.go.id
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/