DTRK Segel Satu Rumah di Balai Jariang
Penulis: M.Siebert
Rumah milik Era yang disegel itu, sudah diberi teguran (SP-4) dan disurati oleh TPB Payakumbuh, sejak Mei lalu. Namun, hingga dilakukan penyegelan, yang bersangkutan tidak mengindahkannya dan belum punya niat mengurus izin mendirikan bangunannya. Harusnya, pemilik bangunan, pasca dikeluarkan SP-4, dalam rentang waktu 7 x 24 jam harus mengurus IMB.
“Tak ada niat bagi pemko melakukan penyegelan, sepanjang pemilik bangunan bersedia memenuhi ketentuan, sesuai dengan Perda Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bangunan dan Perwako Nomor 100 Tahun 2014, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Bangunan. Setelah disegel, pemilik rumah dilarang melakukan aktifitas pembangunan, sebelum menyelesaikan kewajibannya, sebut Kepala DTRK Elfi Jaya didampingi Kabid Pengendalian Pengawasan Suhatril dan Kasi Penertiban Usrizal Nasir.
Dikatakan, sepanjang Kamis (3/11), rencananya ada tiga bangunan yang akan disegel. Tapi, karena pemiliknya sudah melakukan pengurusan IMB ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akhirnya TPB urung melakukan penyegelan.
TPB Payakumbuh itu, terdiri dari unsur Satpol PP, Polsek, Koramil 01, Danpos, Bagian Hukum Setdako. Saat penertiban dihadiri langsung oleh Camat Payakumbuh Utara dan Lurah Balai Jariang.**Kategori | : | Payakumbuh, Hukum |