Home  /  Berita  /  Hukum

DTRK Segel Satu Rumah di Balai Jariang

DTRK Segel Satu Rumah di Balai Jariang
Petugas menyegel rumah milik Era di Balai Jariang
Kamis, 03 Desember 2015 20:50 WIB
Penulis: M.Siebert
PAYAKUMBUH- Sebuah bangunan rumah tinggal dan kedai di Kelurahan Balai Jariang, Koto nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh  Utara, disegel Tim Penertiban Bangunan (TPB) bentukan Dinas Tata Ruang dan Kebersihan (DTRK)  Payakumbuh, Kamis (3/12). Penyegelan bangunan tanpa IMB itu dipimpin langsung oleh Kepala DTRK Elfi Jaya, ST

Rumah milik Era yang disegel itu, sudah diberi teguran (SP-4)  dan disurati oleh TPB Payakumbuh, sejak Mei lalu. Namun, hingga dilakukan penyegelan, yang bersangkutan tidak mengindahkannya dan belum punya niat mengurus izin mendirikan bangunannya. Harusnya, pemilik bangunan, pasca dikeluarkan SP-4,  dalam rentang waktu 7 x 24 jam harus mengurus IMB.

“Tak ada niat bagi pemko melakukan penyegelan, sepanjang pemilik bangunan bersedia memenuhi ketentuan, sesuai dengan Perda  Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bangunan dan Perwako Nomor 100 Tahun 2014, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Bangunan. Setelah disegel, pemilik rumah dilarang melakukan aktifitas pembangunan, sebelum menyelesaikan kewajibannya, sebut Kepala DTRK Elfi Jaya didampingi Kabid Pengendalian Pengawasan Suhatril dan Kasi Penertiban Usrizal Nasir.

Dikatakan, sepanjang Kamis (3/11), rencananya ada tiga bangunan yang akan disegel. Tapi, karena pemiliknya sudah melakukan pengurusan IMB ke Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akhirnya TPB urung melakukan penyegelan.

TPB Payakumbuh itu, terdiri dari unsur  Satpol PP,  Polsek, Koramil 01, Danpos, Bagian  Hukum Setdako. Saat penertiban dihadiri langsung oleh  Camat Payakumbuh Utara dan Lurah Balai Jariang.**

Kategori:Payakumbuh, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/