Home  /  Berita  /  Pemerintahan

2016, Pemko Padang Target Raup Pendapatan Rp2,190 Triliun

2016, Pemko Padang Target Raup Pendapatan Rp2,190 Triliun
Senin, 21 September 2015 19:57 WIB
Penulis: Agip
PADANG, GOSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang menargetkan pendapatan daerah tahun 2016 sebesar Rp 2,190 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 458,18 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,269 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 462,94 miliar.


Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah berkeyakinan target sebesar itu akan tercapai mengingat banyaknya infrastruktur yang menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Kemudian, walikota optimis dengan selesainya pengerjaan jalur dua Bypass akan lebih meningkatkan aktifitas ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.


"Berpedoman pada penerimaan tahun lalu, potensi yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah, target ini cukup realistis," kata Mahyeldi, dalam pidato penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Kota Padang tahun 2016 di depan sidang paripurna DPRD Padang, Senin (21/9/2015).


Ditambahkan Mahyeldi, jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2015 sebesar Rp 2,072 triliun, pendapatan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 117, 24 milyar atau naik sebesar 5,66 persen. Mahyeldi juga berharao peningkatan investasi PMDN dan PMA 2016, diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi ke depannya.


Pemko Padang sendiri, menetapkan anggaran belanja untuk tahun 2016 sebesar Rp 2,441 triliun. Jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,499 triliun atau sebesar 61,4 persen. Lalu, belanja langsung sebesar Rp 942,32 milyar atau sebesar 38,6 dari total APBD. "Mengenai belanja daerah, perlu diselaraskan dengan sumber-sumber penerimaan, seperti penerimaan dana bagi hasil yang berasal dari pajak dan non pajak, DAU dan DAK," kata Mahyeldi dalam paripurna.


Pengalokasian belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan kebutuhan dan usulan dengan memperhatikan kecukupan anggaran. Sehingga, lanjutnya, dalam implementasinya dapat menunjang kebijakan yang telah dituangkan dalam berbagai program dan kegiatan. Secara umum, penyusunan belanja ini tetap mengacu pada PP 58/2005 dan Permendagri 52/2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016.


Sisi lain Pemko Padang akan menekan angka kemiskinan masyarakat Kota Padang. Tahun 2015 terdapat 4,96 persen warga miskin. Angka tersebut akan ditekan Pemko Padang tahun 2016 menjadi 4,90 persen. (gib)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/