Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahfud MD: Terkait Penyadapan, Polisi Bisa Langsung Usut Ahok dan Pengacaranya

Mahfud MD: Terkait Penyadapan, Polisi Bisa Langsung Usut Ahok dan Pengacaranya
Mahfud MD
Selasa, 30 November -0001 00:00 WIB

JAKARTA - Ketua MK periode 2008-2013 Mahfud MD menuturkan, telah terjadi dua masalah pada di sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa lalu (1/2).

Pertama adalah masalah penghardikan serta fitnah. Seperti fitnah dengan menuding KH Ma’ruf Amin menyembunyikan identitasnya.

’’Kalau yang ini, selama Kiai Ma’ruf memberikan maaf, urusan selesai,’’ jelas Mahfud MD.

Nah masalah krusial yang kedua adalah, dalam persidangan itu terindikasi kuat kubu Ahok memiliki rekaman hasil penyadapan percakapan antara Ma’ruf dengan SBY.

’’Jelas sekali dan diucapkan berkali-kali dalam persidangan,’’ katanya.

Di antara indikasi yang kentara adalah pihak Ahok menyampaikan detail waktu percakapan yakni 10.51 dan 10.16. ’’Penyadapan ini pelanggaran luar biasa,’’ jelasnya.

Penyadapan masuk kategori bukan delik pengaduan. Sehingga polisi bisa langsung mengusutnya.

Polisi dapat menanyakan langsung ke Ahok dan jajaran penasehat hukumnya, soal bukti penyadapan itu.

Terkait ancaman hukumannya, merujuk UU ITE lama kurungannya 10 tahun. Sedangkan merujuk UU Telekomunikasi, ancaman pidananya 15 tahun penjara.

Kalaupun ada percakan antara Ma’ruf dengan SBY, Mahfud mengatakan itu bukan pidana atau kejahatan.

Apalagi isinya soal kunjungan ke PBNU. Kalaupun benar ada percakapan soal permintaan fatwa Ahok kepada MUI, Mahfud mengatakan juga bukan pidana.

’’Itu politik. Silahkan dibuat opini publik saat kampanye,’’ jelasnya. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/