Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
22 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
11 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
11 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
10 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Penurunan Harga Gas Industri Kurangi PNBP Rp53,6 Miliar

Penurunan Harga Gas Industri Kurangi PNBP Rp53,6 Miliar
Kamis, 18 Januari 2018 09:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah menghitung penurunan harga gas bagi tujuh jenis industri akan berpotensi mengurangi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Industri Kimia Dasar, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam mengatakan dari hitung-hitungan Kementerian Keuangan, penurunan PNBP mencapai USD4 juta atau setara dengan Rp53,6 miliar jika dihitung berdasarkan asumsi Rupiah sebesar Rp13.400 per USD. Dalam APBN 2018, PNBP yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) Migas ditargetkan Rp80,3 triliun.

"Kemarin Sri Mulyani (Menkeu) ngasih waktu setelah 26 Desember, mungkin USD4 juta penurunan PNBP-nya. Ini penurunan PNBP untuk setahun, gapapa cuman sedikit, " kata Khayam ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.

Khayam mengatakan, sebenarnya potensi penurunan PNBP bisa mencapai triliunan. Beruntung pemerintah memberikan kelonggaran. Dia bilang, yang terpenting yakni harga gas untuk industri bisa ditekan, sehingga bisa menggerakkan investasi dan produktivitas industri tersebut.

Lagi pula, kata Khayam, apabila investasi di industri tersebut tumbuh, maka akan bernilai positif bagi penerimaan pajak. Dia bilang, manfaat yang bisa didapatkan oleh negara akan jauh lebih besar ketimbang adanya potensi PNBP yang berkurang.

"Investasi ini kan pasti pendapatan pajaknya nambah. Kita harus ke situ, gimana caranya pajak ini ditingkatkan," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang juga diperkuat oleh Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, diamanatkan penurunan harga gas untuk tujuh jenis industri.

Dari ketujuh industri tersebut, tiga di antaranya sudah disesuaikan penurunan harga yakni untuk industri pupuk, baja, dan petrokimia. Menyusul selanjutnya yakni keramik dan kaca. Sementara dua lagi yakni oleochemical dan sarung tangan karet masih dalam perundingan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/